Memberi Nama Pada Hewan Peliharaan, Apakah Dibolehkah Dalam Islam?









Dalam kehidupan kita semua, banyak diantara manusia menginginkan binatang disekitar mereka yang dimungkinkan untuk dipelihara, diambil manfaatnya untuk kesenangan  dan pelipur hati nan gundah.
Beberapa orang menganggap memelihara hewan dilingkungan rumah berarti membatasi kebebasan binatang tersebut, yang biasanya ada di alam bebas, seperti burung.
Namun untuk binatang lainnya yang jinak, biasanya memang ada terlihat diseputaran manusia dan itu terjadi sejak zaman dahulu kala, semenjak manusia bisa menjinakkan dari alam liar, seperti kucing, anjing, kelinci, ayam dan lain sebagainya.
Sering kita menyebut nama untuk hewan piaraan. Terbanyak adalah kucing atau burung yang kita pelihara, hal itu di lakukan untuk lebih menyayangi dan kedekatan dengan piaraan.
Berdasarkan hadits-hadits yang ada, para ulama’ mengambil dalil kebolehan memberikan nama pada hewan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Al-Muhallab, Imam Al-Baghowi dan Imam Al-Munawi.
Kesimpulannya: Memberikan nama bagi hewan itu hukumnya boleh, namun hendaknya tidak menggunakan nama-nama yang dimuliakan dalam agama Islam, seperti nama-nama Allah, nama-nama para Nabi dan yang lainnya.
Beberapa riwayat hadits menunjukkan bahwa Rasulullah juga memberikan nama pada beberapa hewan yang beliau miliki, diantaranya adalah sebagai berikut;
كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاقَةٌ تُسَمَّى العَضْبَاءَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki unta yang dinamakan dengan Al-‘Adhbaa‘.” (Shahih Bukhari, no.2872)
كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَائِطِنَا فَرَسٌ يُقَالُ لَهُ اللُّحَيْفُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki kuda yang berada di kebun kami yang diberi nama Al Luhaif” (Shahih Bukhari, no.2855)
Begitu juga yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi, mereka juga biasa memberikan nama untuk hewan tunggangannya,
عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا، يَقُولُ: كَانَ فَزَعٌ بِالْمَدِينَةِ، فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا مِنْ أَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ المَنْدُوبُ
“Dari Qatadah berkata, aku mendengar Anas berkata: “Di Madinah terjadi kegaduhan, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminjam kuda milik Abu Thalhah yang bernama Al Mandub” (Shahih Bukhari, no.2627)
Hati-hati Dalam Memberi Nama Hewan
Di dalam buku biografi Imam Abu Hanifah, ada satu kisah menggelitik tentang tetangga beliau yang mengikuti Syiah.
Tetangga Imam Abu Hanifah ini memelihara dua ekor keledai yang dinamainya dengan Abu Bakar dan Umar.
Sudah dapat ditebak, ia memberi nama hewan peliharaannya dengan dua nama sahabat kesayangan Rasulullah ini bukan sebagai penghormatan atas keduanya, melainkan sebuah penghinaan karena menyejajarkan dengan hewan yang kerap dijadikan sebagai simbol kebodohan.
Qaddarullah, suatu saat terdengar kabar meninggalnya syiah ini akibat serangan salah satu dari dua keledainya.
Berita kematian ini sampai pada Imam Abu Hanifah, kemudian beliau pun meminta tetangga lain untuk menyelidiki keledai mana yang menyerangnya, dan beliau mengatakan
“Selidikilah, aku menduga keledai yang ia beri nama Umar lah yang telah membunuhnya.”
Orang-orang pun menyelidikinya, dan benar ternyata keledai yang diberi nama Umar lah yang telah membunuh syiah ini.
Bisa jadi Imam Abu Hanifah menduga bahwa yang menyerang adalah keledai yang diberi nama Umar karena memang Umar adalah seorang sahabat yang sangat tegas penentangannya dalam hal munkar, dan di bawah kepemimpinan beliaulah kerajaan Persia ditumbangkan.
Dari kisah ini kita bisa mengambil pelajaran, sesayang apapun kita dengan hewan peliharaan jangan sampai kita memberinya nama dengan nama yang melecehkan simbol-simbol Islam.
Karena hewan itu pun tidak ridha dengan penamaan itu. Apalagi sampai memberi nama hewan sebagai sebuah olok-olokan.
Na’udzubillahi min dzalik.